Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi
"Untuk mengurus anaknya masuk polisi maka korban memberikan uang sebesar Rp 306 juta secara bertahap. Korban ini sangat yakin dengan pelaku bersama istrinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi menyebut masih ada korban lainnya dari aksi penipuan masuk polisi itu.
Modusnya yang dipakai pelaku juga sama dengan yang dilakukannya terhadap Sukri Daeng Nyali.
"Masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama," ucap AKP Hardjoko.
Baca Juga: AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)