Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diperkirakan molor lagi membuat honorer gempar. Banyak yang kecewa mendengar kabar tersebut.
"Kalau pengesahan RUU ASN tertunda lagi, kami sangat kecewa, apalagi baik pemerintah maupun DPR RI sudah berjanji akan disahkan bulan ini," kata Asni Razak, pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada JPNN.com, Rabu (13/9).
Dia menceritakan bagaimana timnya ke Jakarta belum lama ini untuk menanyakan langsung soal PPPK terutama bagi honorer yang usianya sebentar lagi akan memasuki batas usia pensiun (BUP) PPPK, yaitu 58 tahun.
Dan, betapa gembiranya saat dapat kabar langsung dari pusat bahwa sebentar lagi RUU ASN akan disahkan.
Dengan undang-undang baru, dia yakin bisa diangkat PPPK walaupun nantinya hanya beberapa bulan saja dirasakan.
Namun, tiba-tiba ada kabar pengesahan RUU ASN ditunda yang membuat seluruh honorer kecewa.
"Kami sudah mencari tahu kebenaran informasinya dan ternyata penyebabnya bukan semata-mata karena duit (anggaran, red)," ujarnya.
Penyebab utamanya, lanjut Asni, terkait masalah pasal tentang TNI dan Polri yang akan masuk juga di bagian revisi UU ASN tersebut