Konon, Jokowi Sempat Murka, Kenapa Polri Lambat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pria kelahiran Jawa Timur itu kemudian bertemu Jokowi membahas tentang kasus penembakan Brigadir J setelah menyelesaikan rapat kabinet.
Jokowi, kata Mahfud, mengarahkan pengungkapan kasus bisa dipercepat dan transparan supaya tidak menimbulkan isu macam-macam di publik
"Itu (perintah, red) presiden," ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.