Konon Kinerja Menteri Nadiem Sepanjang 2020 Tak Terlalu Moncer
Sabtu, 02 Januari 2021 – 17:17 WIB
Oleh karena itu P2G mengingatkan Kemendikbud mengacu Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang evaluasi pendidikan. Namun, evaluasi itu masih belum dilaksanakan pascapenghapusan UN.
Baca Juga:
Satriwan menegaskan bahwa AN bukanlah alat mengevaluasi pendidikan. Sebab, AN diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang notabene bukan lembaga mandiri.
“Berdasarkan alasan pertimbangan di atas, P2G meminta Kemendikbud membatalkan rencana pelaksanaan AN Maret 2021,” tandas Satriwan Salim.(esy/jpnn)