Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

Rabu, 05 April 2023 – 16:28 WIB
Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus Formula E Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pendepakan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sebagai upaya Firli Bahuri Cs untuk melancarkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengemukakan ada enam analisis terkait pemberhentian Endar itu.

"Pertama, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. Hal tersebut mengingat, pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4),

Menurut dia, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.

"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknnya kasus tersebut," tegas Praswad.

Kedua, lanjut Praswad, tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.

Hal itu bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya," kata dia.

Ketiga, tambah Praswad, kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.

Praswad menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News