Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira

Kamis, 18 Januari 2024 – 13:45 WIB
Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira - JPNN.COM
Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto (kiri) menunjukkan surat laporan kepada Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap dua perempuan. ANTARA/Sumarwoto

MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam.

Akan tetapi, ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.

MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan.

Sementara BR mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.

Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan, luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan. (antara/jpnn)


Denpom telah menjatuhkan sanksi berat buat perwira TNI pelaku penganiayaan dua wanita di THM.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News