Konon Banyak Pihak Pernah Menyumbang ke Pesantren Herry Wirawan, Siapa Saja?
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan dalam menjalankan aksi bejatnya, Herry Wirawan menempatkan para korban di sebuah rumah yang dijadikan asrama pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Bandung.
Pelaku membujuk dan menjanjikan santriwatinya yang menjadi korban kebejatannya akan disekolahkan sampai tingkat universitas.
Pada fakta persidangan terungkap anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh terdakwa untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil," kata Livia pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
Persidangan terdakwa Herry Wirawan sudah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November hingga 7 Desember.
Dari 12 korban yang merupakan anak di bawah umur, 7 orang di antaranya telah melahirkan dari hasil perbuatan bejat Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)