Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan
Rekomendasi lain dari KPK adalah pengimplementasian kebijakan urun biaya (co-payment) bagi peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. KPK juga merekomendasikan penerapan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. KPK juga mendorong akselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!