Konon TWK Sesuai UU dan Membuat Pemberantasan Korupsi Tertata
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal, perintah UU, dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).
Emrus menuturkan juga bahwa langkah KPK menonaktifkan pegawai antirasuah yang tidak lulus TWK masih seirama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Emrus setelah belakangan muncul narasi KPK dan sejumlah instansi pemerintah mengabaikan arahan Jokowi menyikapi pegawai KPK yang tidak lulus TWK
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," ujar Emrus.
Awalnya 75 pegawai KPK dinonaktifkan setelah tidak lulus TWK. Para pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu lantas memberi kesempatan terhadap 24 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
Pimpinan dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu kemudian memutuskan 54 pegawai yang tidak lulus dipecat dari KPK.
Direktur Eksekutif Emrus Corner ini mengatakan, tindakan pimpinan KPK itu sudah tepat kepada 54 pegawai yang tidak lulus TWK.