Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
![Konsep RUU Ormas Makin Rancu Konsep RUU Ormas Makin Rancu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Inilah bukti birokratisasi dimaksud. Para pihak harus berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda untuk mendapatkan SKT, baru kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk legalisasi permohonan badan hukum. Suatu proses yang bisa dibuat ringkas satu atap, malah akhirnya dibuat jalur terpisah," pungkasnya. (boy/jpnn)