Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konsep RUU Ormas Makin Rancu

Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
Konsep RUU Ormas Makin Rancu - JPNN.COM
Dijelaskan juga, saat membahas persyaratan mendirikan perkumpulan, pemerintah bahkan mengusulkan agar ormas yang akan mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, wajib memiliki Surat Keterangan TerdaftaR (SKT).

"Inilah bukti birokratisasi dimaksud. Para pihak harus berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda untuk mendapatkan SKT, baru kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk legalisasi permohonan badan hukum. Suatu proses yang bisa dibuat ringkas satu atap, malah akhirnya dibuat jalur terpisah," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA