Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menunjukkan kerancuan konsep dan potensi birokrasi yang semakin menjadi-jadi. Itu terlihat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ormas. "Munculnya usulan agar Ormas dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu Ormas Berbasis Anggota dan Tidak Berbasis Anggota, secara tidak langsung mencerminkan konsep keberadaan yayasan dan perkumpulan. Dua bentuk organisasi yang diakui kerangka hukumnya," kata Ronald, Rabu (4/7).
Dijelaskan, yayasan bukan berbasiskan anggota melainkan modal atau aset, sedangkan perkumpulan adalah berdasarkan keanggotaan. Menurut Ronald, pembagian ini lebih tepat dan relevan, bukan ormas yang tidak lebih dari sebuah konsep (term) wadah tunggal pengendalian kehidupan sosial kemasyarakatan versi orde baru. "Dengan demikian, menempatkan pembagian ormas ke dalam dua jenis pembedaan tersebut sebenarnya sudah keliru. Justru yang seharusnya diatur adalah yayasan dan perkumpulan," tegasnya.
Ronald menjelaskan, kerancuan juga muncul pada pasal 8 tentang pendirian ormas. Pemerintah mengusulkan agar ormas dapat didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum. "Jelas, sebenarnya usulan ini lagi-lagi mencerminkan konsep organisasi yang berbentuk yayasan dan perkumpulan. Menghadirkan lagi ketentuan tentang ormas, yang bermaksud memayungi jenis organisasi termasuk yayasan dan perkumpulan akan menimbulkan birokratisasi," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Hukum
Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
Minggu, 17 November 2024 – 15:53 WIB - Humaniora
DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
Minggu, 17 November 2024 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB