Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konsep RUU Ormas Makin Rancu

Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
Konsep RUU Ormas Makin Rancu - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menunjukkan kerancuan konsep dan potensi birokrasi yang semakin menjadi-jadi. Itu terlihat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ormas.

"Munculnya usulan agar Ormas dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu Ormas Berbasis Anggota dan Tidak Berbasis Anggota, secara tidak langsung mencerminkan konsep keberadaan yayasan dan perkumpulan. Dua bentuk organisasi yang diakui kerangka hukumnya," kata Ronald, Rabu (4/7).

Dijelaskan, yayasan bukan berbasiskan anggota melainkan modal atau aset, sedangkan perkumpulan adalah berdasarkan keanggotaan. Menurut Ronald, pembagian ini lebih tepat dan relevan, bukan ormas yang tidak lebih dari sebuah konsep (term) wadah tunggal pengendalian kehidupan sosial kemasyarakatan versi orde baru. "Dengan demikian, menempatkan pembagian ormas ke dalam dua jenis pembedaan tersebut sebenarnya sudah keliru. Justru yang seharusnya diatur adalah yayasan dan perkumpulan," tegasnya.

Ronald menjelaskan, kerancuan juga muncul  pada pasal 8 tentang pendirian ormas. Pemerintah mengusulkan agar ormas dapat didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum. "Jelas, sebenarnya usulan ini lagi-lagi mencerminkan konsep organisasi yang berbentuk yayasan dan perkumpulan. Menghadirkan lagi ketentuan tentang ormas, yang bermaksud memayungi jenis organisasi termasuk yayasan dan perkumpulan akan menimbulkan birokratisasi," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News