Konstitusi Didorong Adopsi Penyederhanaan Parpol
Jumat, 29 Juli 2011 – 05:34 WIB
Terkait amandemen, Hamdan menyebut itu perlu dilakukan dalam dua kondisi. Yakni, bila tanpa perubahan konstitusi, prinsip demokrasi tidak dapat berjalan dan penyelenggaraan negara mengalami hambatan -hambatan konstitusional.
Dengan kata lain, tegas Hamdan, amandemen konstitusi dalam sistem presidensiil yang memiliki peradilan konstitusi (MK, Red), hanya dilakukan terkait masalah-masalah fundamental bagi kepentingan negara. Ketika tidak ada jalan lain untuk membentuk hukum, kecuali melalui perubahan konstitusi. "Untuk masalah -masalah yang masih dimungkinkan diselesaikan melalui penafsiran, maka perubahan tidak diperlukan. Karena konstitusi akan berkembang dinamis melalui putusan -putusan peradilan konstitusi," kata Hamdan.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y.Thohari menyampaikan agenda perubahan kelima konstitusi memang dimungkinkan. Beberapa substansi yang ditawarkan, lanjut dia, juga urgent. Tapi, perubahan yang telah dilakukan sudah cukup banyak membawa kemajuan. Berbagai perubahan itu, lanjut dia, juga urgent untuk disosialisasikan secara masif dan dipraktekkan secara cerdas. "Dalam pengamatan saya, begitulah kira-kira sikap dari partai ?partai politik terhadap agenda amandemen sekarang ini," tegas politisi dari Partai Golkar, itu. (pri/aga)