Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..
Senin, 07 Agustus 2023 – 13:58 WIB
"UUD 1945 sejak awal kemerdekaan hingga UUD 1945 hasil perubahan pada 1999-2002 selalu mengadopsi norma pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Bamsoet.
Namun, kata Ketua Ke-20 DPR RI itu, implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat masih tanda tanya.
"Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet. (ast/jpnn)