Konsultasi Hukum: Kejahatan Internet yang Melibatkan Banyak Negara
Oleh: Dr I A Budhivaya SH MH, Wakil Rektor II Universitas Narotamajpnn.com, SURABAYA - Kejahatan internet bisa dilakukan dan terjadi di mana saja, dan dampaknya bisa di berbagai negara.
Yang mau saya tanyakan adalah siapakah negara yang berhak untuk mengadili pelaku tersebut, karena ada lebih dari 1 atau 2 negara yang terkait dari kejahatan internet tersebut.
JAWABAN:
DALAM Hukum Internasional, ada 3 (tiga) konsep lingkup yurisdiksi berkaitan dengan kedaulatan Negara.
Yaitu kekuasaan negara untuk menetapkan hukumnya (jurisdiction to prescribe), kekuasaan negara untuk menerapkan hukum (jurisdiction to enforce) dan kekuasaan negara untuk mengadili (jurisdiction to adjudicate).
Kejahatan yang terjadi di dalam dan di luar wilayah suatu negara, sepanjang ada kepentingan dari negara itu, atau warga negara ataupun badan-badan hukum nasionalnya yang harus dilindungi oleh warga negara yang bersangkutan, maka negara itu dapat memiliki yurisdiksinya.
Karena yurisdiksi tersebut berkaitan dengan masalah kriminal, maka yurisdiksi itu disebut dengan yurisdiksi kriminal.
Adapun prinsip-prinsip yurisdiksi kriminal dalam hukum Internasional, dapat dibedakan beberapa macam, yaitu Yurisdiksi kriminal berdasarkan atas tempat terjadinya suatu kejahatan, dibedakan antara yurisdiksi kriminal berdasakan asas teritorial dan yurisdiksi kriminal berdasakan asas ekstra territorial.