Konsultasi Hukum: Kejahatan Internet yang Melibatkan Banyak Negara
Oleh: Dr I A Budhivaya SH MH, Wakil Rektor II Universitas NarotamaYurisdiksi kriminal berdasarkan kewarganegaraan dari orang atau subyek hukum yang melakukan kejahatan, dibedakan antara yurisdiksi kriminal berdasarkan asas kewarganegaraan aktif dan yurisdiksi kriminal berdasarkan asas kewarganegaraan pasif.
Yurisdiksi kriminal Negara, berdasarkan kepentingan negara yang harus dilindungi dari peristiwa kejahatan atau tindak pidana tersebut.
Yurisdiksi negara itu disebut yurisdiksi kriminal berdasarkan asas perlindungan, Yurisdiksi kriminal negara berdasarkan atas macam-macam peristiwa pidana dan korban yang ditimbulkannya, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan universal.
Maka yurisdiksi ini disebut yurisdiksi kriminal berdasarkan asas universal.
Potensi konflik yurisdiksi dapat terjadi, jika beberapa negara mengklaim yurisdiksi terhadap suatu kasus berdasarkan prinsip tempat di mana kejahatan tersebut dilakukan.
Beberapa negara mengklaim yurisdiksi berdasarkan prinsip yang berbeda-beda (negara A berdasarkan prinsip nasionalitas aktif, negara B berdasarkan nasionalitas pasif, negara C berdasarkan teritorialitas).
Dalam Convention on Cybercrime (Konvensi Dewan Eropa 2001) Cybercrime tidak diatur mengenai solusi akan hal tersebut. Para pihak hanya di minta untuk berunding dalam menentukan siapa yang lebih berhak mengklaim yurisdiksi.
Atau jelasnya ketika terjadi konflik yurisdiksi tindak pidana siber antar negara, penyelesaian konflik yurisdiksi tindak pidana siber antar negara tersebut, maka antar negara tersebut membuat kesepakatan untuk menentukan yurisdiksi tempat mengadili dan berlakunya hukum nasional negara mana terhadap pelaku tindak pidana siber tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (*)