Konsultasi Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Libatkan Ahli & Akademisi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melibatkan sejumlah akademisi dan ahli dalam konsultasi publik mengenai pelaksanaan Perppu Nomor 2 2022, tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Selasa (8/2).
Sejumlah akademisi dan ahli yang hadir dalam pertemuan tersebut mengapresiasi langkah positif Airlangga yang melibatkan pakar dalam konsultasi publik Perppu Cipta Kerja.
Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Aidul Fitriciada Azhari dari UMKT mengemukakan pandangan bahwa Perppu bukanlah bentuk otoriter Presiden karena harus diuji objektivitasnya di DPR dan juga dapat diuji di MK dan hal tersebut merupakan bentuk pembatasan kewenangan.
Selain itu, Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur juga berpandangan perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.
“Fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” ungkap Prof. Ahmad M Ramli.
Akademisi lainnya Prof. Nurhasan Ismail menyatakan kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Substansi Perppu tersebut yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Sofyan Djalil.
Para akademisi dan ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945.