Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 7 Februari 2012. Penetapan ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar Rp 2.500/liter, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500/liter, dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500/liter. (dri)
JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak mengkonsumsi bensin RON 88 hanyalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan