Konsumsi Sabu, Si Mami Diciduk
Polisi Amankan 8 Paket Barang BuktiSabtu, 08 Januari 2011 – 11:51 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami. “Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto. (alw)