Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin, Tok! Empat Tahun
jpnn.com, BANYUWANGI - Hamdan, 50, terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,23 gram, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Pada persidangan kemarin (10/8), majelis hakim yang diketuai Saptono juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara pada warga Desa Glagah, Banyuwangi, Jatim, itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Terdakwa mengaku mengonsumsi narkotika dengan alasan mengidap penyakit kelamin. Penyakit tersebut hanya bisa disembuhkan dengan menggunakan sabu-sabu,'' ujar ketua majelis hakim Saptono membacakan amar putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Besarnya tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang yang berlangsung di ruang Garuda kemarin dimulai pukul 15.00.
Yang menarik, jalannya sidang terus dipantau diikuti oleh aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Terlihat juga istri nomor tiga terdakwa serius mengikuti jalannya persidangan sampai tuntas.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai alasan.