Kontradiksi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Kelautan, Dilema Ekonomi vs Ekologi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengingatkan para pihak bahwa ada dilema dan kontradiksi dalam implementasi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan pasal 56 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut.
Sementara Pasal 56 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut sebagai prioritas utama.
“Dari itu diskrepansi antara kedua regulasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan laut,” jelas Capt. Marcellus.
Dia menyampaikan hal tersebut sebagai perspektif hukum lingkungan termasuk menjadi salah satu persoalan mendasar dalam kerangka regulasi Indonesia.
Kontradiksi itu disampaikan Capt. Hakeng, sapaan karib Marcellus dalam bentuk tesis berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Pengelolaan Sumber Daya Laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perlindungan Kelestarian Kelautan”.
Karya tesis itu ditulis dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Tesis tersebut telah diuji, dipertahankan serta disidangkan, pada 20 Juli 2024, dengan hasil sangat baik di hadapan para penguji antara lain Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji, Assc. Prof. Dr. Erwin Owan Hermansyah , S.H., M.H., sebagai Penguji I, dan Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H., sebagai penguji II.