Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras
jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 diwarnai sejumlah persoalan.
Selain masalah penetapan NIP PPPK guru yang dinilai para honorer lambat, kini masalah penetapan bulan pembayaran gaji PPPK menjadi sorotan.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji.
Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 April 2022.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan.
Sebab, dengan kebijakan seperti itu gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT.
"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).
Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.