Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Kamis, 24 Maret 2022 – 09:03 WIB
Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras - JPNN.COM
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 diwarnai sejumlah persoalan.

Selain masalah penetapan NIP PPPK guru yang dinilai para honorer lambat, kini masalah penetapan bulan pembayaran gaji PPPK menjadi sorotan.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji.

Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 April 2022.

Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan.

Sebab, dengan kebijakan seperti itu gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT.

"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.

Berita P3K Terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer protes keras karena kontrak kerja PPPK dihitung 1 Februari, anehnya SPMT malah 1 April, terkait gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close