Kontrak Kerja Sudah Diteken, NIP PPPK Belum Terbit, Kok Bisa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator daerah (Korda) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto mengaku bingung, mengapa sampai pekan ketiga Januari 2021 belum juga menerima NIP PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sejak Desember 2020, honorer K2 Kabupaten Jember sudah melakukan pemberkasan NIP PPPK, tetapi anehnya mereka belum diangkat juga.
"Saya bingung, kenapa pemerintah kesannya kok memperlambat proses penerbitan NIP PPPK bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus pada 2019 lalu," keluh Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (22/1).
Kesan itu, kata Susiyanto, terlihat dari banyaknya perubahan aturan sampai proses penerbitan SK dan NIP PPPK.
Di Jember sudah sampai tahapan penandatanganan SK kontrak kerja. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan NIP PPPK dan SK mereka terima.
"Hal ini yang membuat kami resah dan bingung. Kalau sampai hal ini terus molor, maka kami dipastikan tidak akan mendapat gaji karena belum adanya kepastian kapan terbitnya SK dan NIP PPPK," tuturnya.
Susiyanto dan kawan-kawannya makin galau karena informasi sistem penerbitan NIP PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) eror.
Imbasnya NIP PPPK dan SK yang sudah diserahkan, ditarik kembali oleh BKN.