Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar

Kamis, 21 Januari 2021 – 20:37 WIB
SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dalam SE MenPAN-RB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Tjahjo menegaskan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini. 

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin. 

Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru tentang sanksi bagi PNS dan PPPK yang melanggar aturan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News