Kontrak Multi Years Tak Lewat Menkeu
Minggu, 03 November 2013 – 01:18 WIB
Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan seperti penanaman benih atau bibit, pengadaan jasa cleaning service, dan lain-lain. Di luar pengadaan yang dimaksud, harus melalui persetujuan Kemenkeu dan diselesaikan kurang dari 7 hari sejak dokumen diterima lengkap. (dod/kim)