KontraS: Ada Aroma Persekutuan Buruk
Di Balik Pengesahan RUU PKSRabu, 11 April 2012 – 23:54 WIB
Selain itu, menurutnya, UU PKS yang sama sekali tidak memiliki basis argumentasi yang kuat pada isu jaminan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya dijamin oleh negara.
Hal ini terlihat dari lemahnya elemen konsideran dalam UU PKS. Logika penanganan ketimbang pencegahan konflik justru dipilih. "Itu artinya pemerintah dan DPR tidak benar-benar membela dan memperjuangkan ruang-ruang pencegahan konflik melalui pendekatan pemenuhan hak-hak asasi warga Indonesia. Konflik sosial tetap dianggap sebagai suatu kondisi yang mengganggu stabilitas nasional dan berpotensi menghambat pembangunan nasional," jelasnya.
Ia juga menyatakan, dalih DPR untuk tidak melibatkan TNI secara langsung dalam ajang penanganan konflik sosial, sesungguhnya tidak memiliki batasan yang jelas.
TNI sebagai institusi pertahanan tempur tidak memiliki kemampuan resolusi konflik apalagi pencegahan konflik sosial.