KontraS: Ada Aroma Persekutuan Buruk
Di Balik Pengesahan RUU PKSRabu, 11 April 2012 – 23:54 WIB
Pemerintah dan DPR juga harus memahami pentingnya penegakan akuntabilitas dari aktor-aktor sipil yang dilibatkan dalam unsur Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah. "Namun sayangnya, UU ini masih luput untuk memastikannya," kata Haris.
Sumber-sumber konflik yang dipaparkan juga terlampau luas. Mulai dari isu politik, agama dan keyakinan sampai persoalan sumber daya alam. Para aktivis yang selama ini bergerak di bidang pendampingan kelompok buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota bisa dijadikan sasaran sebagai pihak pencipta konflik sosial. Apalagi UU kebijakan ini juga salah kaprah dalam memahami aspek rekonsiliasi sebagai resolusi konflik.
Pengungkapan kebenaran melalui jalur rekonsiliasi hanya akan berjalan maksimal jika diikuti dengan penegakan hukum (keadilan bagi para korban). Melalui jalur keadilan, para korban bisa menuntut dipulihkannya hak-hak mereka, sebagaimana kebijakan pemulihan hak-hak korban yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.