KontraS Desak Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Segera Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Malik Ferry Kusuma mendesak pemerintah merevisi draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Menurut Ferry, dengan adanya perpres itu, TNI bakal melampaui tugas militer.
“Rancangan perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, harus direvisi,” kata Ferry kepada wartawan, Senin (8/6).
Ferry pun menuturkan, perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum.
Selain itu, Ferry juga mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, di mana, dan dalam waktu apa serta kondisi bagaimana TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.
“Kalau melihat dari pengalaman, negara ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” ucapnya.
Ada dua model pelibatan TNI menurut Ferry, model pertama militer penuh, seperti Amerika Serikat terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden.
Sedangkan model kedua sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri.