KontraS Desak Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Segera Direvisi
Lebih jauh Ferry menekankan, tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam draf perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun BNPT.
Ferry sepakat terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan terhadap kejahatan luar biasa.
Namun, pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia.
“Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” imbuh Ferry.
Diketahui, draf perpres ini telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme,” tandas Ferry. (cuy/jpnn).
Yuk, Simak Juga Video ini!