KontraS Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman
Selasa, 09 April 2013 – 02:54 WIB
Pertama, kata Haris, Komnas HAM belum menindaklanjuti tindakan Kejaksaan yang mengembalikan berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena tidak memenuhi syarat dakwaan materiil.
Kedua, KontraS mencermati peristiwa Jambu Kepok, di Aceh, yang tidak ada tindak lanjutnya sejak dilaporkan pada 20 November 2012.
Ketiga, akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhambat. Hal itu mengingat Komnas HAM belum memberikan surat keterangan terhadap sejumlah korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan posikososial melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.