Kontribusi Nyata Melawan Pandemi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor 14 Juta Dosis Vaksin Sinovac
“Bentuk implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020, impor vaksinnya mendapatkan fasilitas fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22," kata Finari.
Dia menambahkan bahwa fasilitas ini juga merupakan kontribusi nyata Bea Cukai dalam melawan pandemi Covid-19.
Menurutnya, Bea Cukai Soekarno-hatta juga memberikan percepatan layanan impor, atau disebut rush handling atau penanganan segera.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah melaksanakan percepatan vaksinasi masyarakat agar semua kembali seperti semula. Selain itu, ekonomi juga diharapkan dapat pulih dengan cepat.
"Maka dari itu, kami pun memberikan layanan yang juga tak kalah cepat yaitu melalui rush handling. Semoga petugas Bea Cukai dan instansi lainnya, juga masyarakat pada umumnya, dapat saling mendukung dan mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran virus,” pungkas Finari. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: