Konyol! Gara-Gara Alat Ini, Komplotan Pencuri Truk Ditangkap
Dedy melanjutkan, kemudian korban Markus Susilo (44), melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setelah mengetahui mobil truknya hilang saat diparkir.
Korban mengatakan kepada penyidik truknya tersebut sudah dipasangi alat pengaman berupa GPS.
Lalu, penyidik melakukan pelacakan terhadap sinyal GPS yang diketahui terakhir menyala di sekitar gudang di daerah Tambun Utara.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari truk yang dicuri sudah dipasangi GPS sehingga mudah untuk melacak posisi terakhir keberadaan mobil. Lalu petugas melakukan pengecekan dan mencurigai sebuah gudang, saat petugas masuk melihat potongan mobil yang mirip dengan mobil truk korban yang hilang,” ungkap Dedy.
Dedy menambahkan di dalam sebuah gudang satu mobil truk dipotong-potong menjadi lima bagian. Dan dijual seharga Rp 25 juta kepada penadah ARK.
Saat dilakukan penggrebekan para pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuan para pelaku mereka sudah menjalani aksinya sebanyak lima kali di daerah Jakarta Timur dan Bekasi Kota.
Pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Dengan cara dipotong-potong pelaku mudah menjual bagian truk yang dicurinya. Dengan harga Rp25 juta kepada penadah yang sudah menjadi langganan pelaku,” ujar Dedy. (dat/dil/jpnn)