Koordinator PPPK: Muak Saya dengan Alasan Pemerintah!
jpnn.com, JAKARTA - Panjangnya proses penetapan NIP dan SK 51.293 PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang direkrut dari honorer K2 pada Februari 2019, menimbulkan kegelisahan.
Banyak yang mulai hilang kesabaran karena ternyata setelah Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pada 29 September 2020,tidak lantas NIP dan SK PPPK diterbitkan.
PPPK masih harus menunggu lagi penerbitan beberapa regulasi.
Bagi honorer K2, kalau pemerintah berniat baik, prosesnya akan berlangsung cepat.
Sebaliknya bila ini hanya muslihat pemerintah untuk meredam gejolak di kalangan honorer K2, maka regulasi sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penetapan NIP serta SK PPPK akan diulur.
"Kalau pemerintah niat baik pasti cepat itu barang. Lihat saja RUU Cipta Kerja yang hanya lima bulan sudah ditetapkan jadi undang-undang. Padahal ada banyak klaster yang diatur di sana. Nah, PPPK cuma beberapa lembar saja kenapa lama amat?," kata Koordinator Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Riau Said Syamsul Bahri kepada JPNN.com, Kamis (8/10).
Said mengaku muak dengan berbagai alasan pemerintah terkait prosedur penetapan NIP PPPK.
Sebelum Perpres terbit, alasan pemerintah menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit.