Kopda Jon dan Pelda Tav, Kalian Sungguh Malu-maluin TNI
jpnn.com - JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama 2016.
Dua oknum tersebut adalah Kopda Jon dan Pelda Tav.
Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Wisnu Kurniawan mengatakan, Kopda Jon sudah diproses.
Jon mendapat sanksi berupa pidana pokok penjara selama satu tahun ditambah pemecatan.
"Pemecatan ini merupakan peringatan keras buat anggota lain agar jangan pernah berurusan dengan narkoba. Jika terlibat maka akan diproses, dan putusan Pengadilan Militer atas pemecatan," ujar Wisnu, Selasa (3/12).
Sedangkan Pelda Tav, lanjut Wisnu, masih ditetapkan sebagai pengguna.
Namun, tak menutup kemungkinan bisa mengarah ke pengedar atau bandar.
Pelda Tav ditangkap dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu di kantong celananya.