Koperasi Lebih Cocok Diawasi oleh KemenkopUKM, Bukan OJK
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menolak pengawasan koperasi di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 93% masyarakat koperasi menolak atau tidak setuju jika koperasi diawasi oleh OJK.
Hal ini berdasarkan hasil survei elit bertajuk 'Koperasi, RUU P2SK dan Implikasinya', yang dilakukan oleh Trias Politika Strategis (TPS.)
Sebanyak 71% menyatakan sangat tidak setuju, dan 22% menyatakan tidak setuju. Survei dilakukan dengan wawancara terstruktur dengan bantuan kuisioner dan dilaksanakan pada 22–28 November 2022.
“Survei ini dilakukan dengan responden praktisi koperasi dan pengamat perkoperasian karena responden memiliki pengetahuan dan kapasitas memadai untuk merespon isu-isu koperasi juga menimbang unsur partisipatoris untuk menanggapi kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro.
Temuan menarik lain dalam survei opini elit ini yakni masyarakat koperasi dan pengamat perkoperasian menilai koperasi lebih cocok diawasi oleh KemenkopUKM sebesar 86%, sedang yang menilai koperasi cocok diawasi OJK hanya 5% saja.
Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengatakan masalah pengawasan koperasi dalam RUU OJK masih terbuka masukan dari masyarakat luas terutama masyarakat koperasi.
“Soal pengawasan koperasi di RUU P2SK ini, terutama pembahasan soal pasal 44A karena menyangkut pengawasan koperasi oleh OJK dan masih menjadi kontroversi maka pembahasan pasal itu dipending,” jelasnya.