Kopral Berkomplot Ganjal Mesin ATM, Lihat Nih Tampangnya di Kantor Polisi
Jumat, 28 Mei 2021 – 19:42 WIB
"Ini ada dua korban. Total semua kerugian ada Rp 108 juta," ucap Yusri.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 363, 364, 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(cr3/jpnn)