Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer

Selasa, 01 Mei 2018 – 06:58 WIB
Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer - JPNN.COM
Wanita mengenakan kaus #DiaSibukKerja terlibat insiden dengan massa #2019GantiPresiden. Foto: YouTube Jakartanicus

Lalu, lembar kedua yaitu pengancaman melalui media. Pada kedua laporan itu terlapor yang tertulis masih dalam lidik. ”Yang pengancaman lewat media itu, saya diancam lewat media sosial,” ujar Susi.

Pada LP pertama, polisi menjerat terlapor dengan pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Lalu, untuk LP kedua pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dia menerangkan, pada tahap tersebut, penyelidik akan mencari adakah unsur pidana pada satu laporan. ”Jadi ada tahapannya. Biar kami bekerja dulu, saya kan cek,” katanya. (sam/idr/lum/far)

Korban perundungan diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden mengaku diancam lewat medsos.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close