Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah

Sabtu, 19 Februari 2022 – 21:52 WIB
Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah - JPNN.COM
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menanggapi dikabulkannya gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan sebagai tamparan keras bagi pemerintah provinsi.

"Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan tamparan keras kembali untuk Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2).

Menurut Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, dikabulkannya gugatan tersebut adalah bukti Anies tidak serius dalam menangani banjir di Ibu Kota.

Tidak ada bukti hasil kerja yang dilakukan oleh Pemprov DKI seperti pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.

"Dan yang paling parah adalah pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017, seharusnya hal itu harus selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies. Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab mengeklaim pihaknya pada 2020 sudah mengeruk sejumlah kali diantaranya kali krukut di hilir kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif anak buah Anies terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut, apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran. Jadi tidak perlu mengklaim bahwa pengerukan sudah dilakukan pada 2020, tapi pada nyatanya warga masih kebanjiran hingga mencapai dua meter pada 2021 lalu," ketus Kent

Kent pun percaya, gugatan tersebut dilakukan karena sudah ada rasa tidak percaya masyarakat Mampang terhadap Anies, setelah terus merasakan penderitaan akibat terkena dampak banjir yang tidak berkesudahan.

Kent pun percaya, gugatan tersebut dilakukan karena sudah ada rasa tidak percaya masyarakat Mampang terhadap Anies

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News