Korban Covid-19 Tembus Rekor, Hidayat: Pemerintah Harus Percepat Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menyampaikan rasa keprihatinan dengan terus bertambahnya jumlah korban covid-19 yang tembus rekor, baik korban di kalangan masyarakat maupun di kalangan Tenaga Kesehatan (NaKes), baik dari kalangan dokter maupun perawat.
Oleh karena itu, HNW meminta kepada Pemerintah untuk memaksimalkan usaha mengatasi penyebaran covid-19, dengan memaksimalkan kepedulian serta keberpihakan kepada SDM Kesehatan. Yaitu para dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit yang terus terlibat menolong korban covid-19 dari sisi Kesehatan. Apalagi dengan makin banyaknya korban covid-19 dari kalangan Dokter, Perawat dan RS, tentu sangat mengkhatirkan.
HNW mengingatkan, semua itu bisa dilakukan oleh Pemerintah dengan menyegerakan realisasi janji dan aturan yang telah diumumkan serta disepakati dengan DPR RI. Lalu, dengan segera membayarkan insentif serta santunan untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19, termasuk para dokter dan perawat yang meninggal akibat terinfeksi virus tersebut.
Menurutnya, hal itu sangat mendesak mengingat lonjakan kasus dan jumlah korban yang meninggal terus bertambah. Dan, itu membuat beban kerja serta beban psikologis para tenaga kesehatan dan Rumah Sakit makin berat.
“Tenaga kesehatan makin banyak yang meninggal. Dokter dan perawat yang masih aktif, terkuras tenaga dan mentalnya untuk menangani pasien Covid-19 yang terus berdatangan, sehingga pasti mereka kesulitan mengurus birokrasi administrasi terkait insentif itu. Pemerintah seharusnya memudahkan dan jemput bola ke lapangan agar para Tenaga Kesehatan tersemangati karena merasa mendapatkan perhatian yang serius dan jujur dari Pemerintah, ketika insentif yang sudah dijanjikan Pemerintah itu segera diberikan,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/9).
“Kalau Pemerintah bisa menegaskan siap membayarkan Rp 3 triliun untuk pembayaran awal vaksin covid-19 dari Sinovac yang belum bisa dipastikan hasil uji klinisnya, wajarnya untuk para dokter, perawat dan RS, pemerintah bisa memberikan realisasi janjinya yang jumlahnya tentu jauh lebih sedikit daripada anggaran pembelian vaksin dari sinovac itu,” kata HNW lagi.
Karenanya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR-RI dengan Sekretaris Utama BNPBpada Rabu (9/9), Hidayat menagih komitmen yang disampaikan BNPB dalam raker dengan Komisi VIII pada 13 Juli silam. Saat itu BNPB menyatakan bahwa setiap dokter yang wafat akibat paparan Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp 300 juta, sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan 278/2020 tanggal 27 April 2020.
Selain pemberian santunan, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga menyebutkan bahwa tiap Nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 juga mendapat insentif per bulan sebesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum, dan Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.