Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
“Tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya," ungkapnya.
Arianto menjelaskan selama LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT ditangani oleh Jatanras Polres Jakarta Barat dalam penanganan perkaranya cenderung tendensius dan tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini ditangani ditingkat Polda Metro Jaya agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak," kata dia.
Dia berharap laporan polisi tersebut Unit IV Resmob Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara tersebut dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena klien kami merupakan seorang ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri," kata Arianto.
Saat ini, kata Arianto, laporan kliennya yang teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/PMJ yang ditangani oleh Penyidik Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan.
"Kami menilai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan H sebagai tersangka," kata dia. (cuy/jpnn)