Korban Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo Wajib Baca Ini
jpnn.com, LABUAN BAJO - Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam kondisi layak berlayar dan memenuhi persetujuan berlayar.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan dari sisi hukum kapal bisa dioperasionalkan.
"Kami periksa dulu permohonan dari pemilik kapal, kami periksa semua layak, kami keluarkan surat persetujuan berlayar. Kami sebatas pelayanan publik bahwa kapal bisa dioperasikan," kata Hasan Sadili di Labuan Bajo, Rabu.
Dia menjelaskan kapal tidak boleh berlayar jika kapal dalam proses peradilan atas instruksi kejaksaan dan keadaan cuaca buruk.
Apabila tidak berada dalam dua keadaan itu, kapal dapat berlayar setelah mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan.
"Selama kapal itu tidak terkendala dan secara hukum memang diperbolehkan, maka syahbandar karena pelayanan publik tidak wajib tidak memberikan izin," ucapnya.
Terkait dengan informasi kapal Tiana yang merupakan barang bukti kejadian kapal tenggelam pada 2022, Hasan mengatakan kapal tersebut juga dioperasionalkan atas permintaan dari Polres Manggarai Barat.
Hal itu telah dinyatakan dalam surat permohonan yang dikirimkan ke KSOP Labuan Bajo.