Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Kamis, 21 April 2022 – 22:30 WIB
Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)