Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Terima Santunan dari Jasa Raharja, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat.
“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Budi juga menyampaikan untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
Sehingga, kata dia, diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” katanya.
Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.
Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.