Korban Kerusuhan Tahun 1997 Kembali Tuntut Bansos
Selasa, 17 April 2012 – 11:04 WIB
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, HM Dam Bachtiar, berdasar prosedur, gugatan mereka seharusnya ke bagian Tata Usaha Negara. Dan perkara ini sebenarnya belum mendapat keputusan secara pasti. “Saya tidak bisa berbicara panjang lebar, intinya adalah kewenangan absolut di tata usaha negara,” pungkasnya. (rmn/adg)