Korban KM Sinar Bangun Ditawari Bantuan Hukum Gratis
Senin, 25 Juni 2018 – 11:43 WIB
"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Otto.
Sebagai putra daerah, Otto ikut merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Untuk itu, dia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi dari otoritas perhubungan.
"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggungjawab secara hukum," kata Otto.
Bagi Keluarga Korban dapat menghubunginya di nomer 021 6335138 dan ketua DPC Peradi Medan Charles Silalahi di nomer 0811 606157. (mg7/jpnn)