Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri
BPN Medan pada 2011 telah mengubah lahan kosong di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Padagang Bulan menjadi lahan pertanian dengan mengajukan 12 orang pemilik.
Hingga kejaksaan menilai oknum pejabat BPN Medan telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian yang jauh melampaui batas kewenangannya.
Kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat perlindungan hukum juga kepada Presiden Jokowi.
“PT BMP sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dari presiden,” katanya.
Isi permintaan perlindungan dari Presiden Joko Widodo itu, meminta Menindak Mafia Tanah yang Merambah Hutan Lindung, Menyerobot Tanah Negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut, surat tersebut tertanggal 15 Juni 2015 dengan nomor surat 014/EXT/BP/VI/2015 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring.
Surat tersebut ditembuskan diantaranya kepada Wakil Presiden, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.(boy/jpnn)