Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Pedagang Cilor Bejat Bermodus Main Sunat-Sunatan Itu sudah 3 Orang

Rabu, 27 November 2019 – 23:39 WIB
Korban Pedagang Cilor Bejat Bermodus Main Sunat-Sunatan Itu sudah 3 Orang - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, CENGKARENG - Seorang lelaki bernama Yadi Suryadi, 34, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia mencabuli anak di bawah umur di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2019 kemarin.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, setidaknya ada tiga bocah yang jadi korban penyimpangan seksualnya ini. Parahnya lagi, aksi bejat ini dilakukan di gudang Masjid Rawudatul.

Khoiri menerangkan, aksi ini bermula ketika Yadi tengah istirahat di sana. Kebetulan ketiga korbannya tengah bermain di lokasi ketika itu.

Entah apa yang merasuki pelaku, lelaki yang berprofesi sebagai pedagang cilok telur (cilor) ini tiba-tiba saja berniat untuk mencabuli ketiga korban. Yadi lantas mendatangi ketiga korban mengajak bermain 'sunat-sunatan'. Korban yang masih bocah kemudian menanggapi Yadi yang mengajak mereka ke gudang masjid.

"Setelah para korban masuk ke dalam gudang, pelaku memanggil para korban satu per satu dan memasukkan tangan dan meraba kemaluan korban," urai kapolsek.

Korban tak melawan Yadi saat itu. Ketiganya cuma bisa pasrah diperlakukan Yadi. Setelah puas, lantas ketiganya disuruh pulang. Namun ternyata ketiga korban merasa ada yang aneh dengan perlakukan yang mereka dapat dari Yadi.

Ketiga korban ini akhirnya bercerita kepada para orangtuanya. Usai dapat cerita tersebut, orang tua korban pikir langsung melapor ke polisi. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku di hari yang sama.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait tindak pidana pencabulan. (cuy/jpnn)

Seorang lelaki bernama Yadi Suryadi, 34, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia mencabuli anak di bawah umur di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2019 kemarin.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News