Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Peluru Nyasar Meninggal, Kapolda Bilang Begini

Rabu, 02 November 2022 – 17:34 WIB
Korban Peluru Nyasar Meninggal, Kapolda Bilang Begini - JPNN.COM
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro. ANTARA/Septian

jpnn.com, PONTIANAK - Suhardi, korban peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM meninggal dunia, Rabu.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan kronologi kejadian, yakni pada pukul 11.30 WIB anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM lalu membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya.

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor menyatakan dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Suhardi, korban peluru nyasar dari senjata api seorang anggota polantas meninggal dunia, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close