Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi
Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa, terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian meminta apabila ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?