Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK

Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB
Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK - JPNN.COM
Meski demikian, LPSK menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman. Menurut Semendawai, pihaknya akan melakukan penilaian resiko terhadap handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman. "Apalagi saat ini yang bersangkutan ada di luar kota, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya,” katanya.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Hendry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandas Semenadawai. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close