Korban Penggelapan di Riau Mengadu kepada Jenderal Listyo Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu korban penggelapan dana koperasi yang berlokasi di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Muhammad Suir Yusuf mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia bahkan mengirim surat langsung ke Mabes Polri dan sudah diterima. Dalam surat itu, Yusuf mengatakan dirinya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di koperasi RM.
"Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana koperasi," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (20/4).
Menurut dia, ketua koperasi RM, yakni SA sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014.
Namun, hingga saat ini, belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.
Salah satu korban penggelapan dana koperasi di Riau, Muhammad Suir Yusuf. Foto: dok. pribadi
Hal itu terlihat pada surat pemanggilan nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil SA selaku ketua koperasi RM.
SA diminta menemui langsung Aiptu Yeri Efendi/Briptu Suryadi Putra di ruangan unit III Sat Reskrim Polres Siak, pada 22 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB, untuk didengarkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai dimaksud dalam Pasal 347 KUHP.